ukm2online - Memajukan UKM Indonesia

CARA DAFTAR HAKI SENDIRI CUMA 500 RIBU

  • SHARE :

Blog Image

CARA DAFTAR HAKI SENDIRI CUMA 500 RIBU

 

Halo sahabat UKM! Kali ini admin ingin membahas seputar pendaftaran merek dengan modal hanya Rp. 500 ribu, cukup murah bukan? Dibandingkan menggunakan jasa konsultan yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama, cara ini terbukti lebih murah dan cepat pemrosesannya karena kita sendiri yang mengurus segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Eits, jangan berpikir ribet atau susah dulu ya! Prosesnya cukup mudah dan gampang kok, asal kita tahu dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersedia ya sobat. Yuk disimak langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam melakukan pendaftaran merek.

     1. Menyiapkan logo merek

Sebelum sobat UKM mendaftarkan mereknya ke dirjen HAKI, sobat harus sudah mempunyai logo yang ingin didaftarkan. Adapun logo yang didaftarkan harus memiliki kriteria sebagai berikut:

       a. Sederhana dan mudah diingat

Konsumen yang melihat logo bisa langsung kenal dan paham bahwa logo itu memang punya sobat ya.

       b. Original

Tidak melakukan plagiarism dari internet, dan memudahkan proses verifikasi merek, karena semakin mereknya original maka semakin mudah untuk didaftarkan.

       c. Pilihan Warna

Tahu gak sobat? Logo yang baik adalah logo yang mampu menggambarkan aktifitas bisnisnya dengan cara yang sederhana, dalam hal ini adalah warna. Melalui warna ini, juga meningkatkan pengenalan merek pada konsumen hingga 80 persen. Hal ini berbanding lurus dengan hasil penelitian sebelumnya dari American Psychological Association (APA) pada 2002, yang mengungkapkan bahwa warna mempengaruhi memori atau ingatan manusia. Sobat bisa menggunakan panduan warna berikut dalam membuat merek.

 

Psikologi Warna

  1. Lakukan pengecekan online merek

Sebelum sobat UKM melakukan pendaftaran HAKI, sobat harus melakukan pengecekan merek dahulu di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Tampilan situs

Sobat bisa menuliskan merek yang akan didaftarkan. Pada contoh kali ini admin akan menggunakan merek sambal jawara sebagai contoh.

  Setelah dilakukan pencarian, maka akan muncul daftar merek yang sudah pernah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada contoh merek ‘JAWARA’  akan muncul merek-merek yang mengandung kata-kata ‘JAWARA’, diantaranya ada yang sudah didaftarkan, berakhir ataupun ditolak. Dalam hal ini, sobat UKM tidak perlu khawatir jika ada merek yang sama dengan sobat daftarkan tapi ternyata sudah terdaftarkan di DIRJEN HAKI dan sudah lolos atau sudah didaftar, karena bisa jadi kode kelasnya berbeda. Kode kelas yang dimaksud dalam hal ini adalah aktifitas bisnis yang dilakukan, karena bisa saja merek yang sudah terdaftar memiliki kode kelas yang berbeda dengan kode kelas yang sobat ingin daftarkan. Setelah dilakukan pengecekan dan tidak ada kemiripan, maka sobat UKM bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

 

  1. Menyiapkan surat UKM dari dinas terkait

 

Sobat UKM yang belum memiliki surat UKM bisa langsung datang ke dinas koperasi dan UMKM dan menyatakan maksud tujuan yaitu minta dibuatkan surat UKM. Biaya dari pembuatan dokumen ini adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun, kecuali parkir kali ya! Pada tahap ini harap dipastikan surat yang dimaksud adalah surat UKM asli, karena jika tidak sesuai maka sobat UKM akan mendapatkan notifikasi  pada saat merek sedang tahap pengecekan dan tentu saja akan menghabiskan waktu para sobat UKM.

 

  1. Datang ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, sobat bisa datang langsung ke kantor Dirjen HAKI yang berada di Jl. Raya Daan Mogot No.KM. 24, RT.002/RW.013, Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119. Sesampainya disana, sobat akan dibantu oleh petugas HAKI dalam proses pendaftaran merek, namun jangan lupa untuk membawa uang sekitar Rp 500.000 yah, karena nanti pembayaran dilakukan di awal sebelum dibantu melakukan pendaftaran.

 

  1. Melakukan pengecekan secara berkala

 

Setelah sobat UKM mendaftarkan mereknya, maka langkah selanjutnya adalah menunggu dan melakukan pengecekan pada dashboard  merek.dgip.go.id.

Usahakan sobat selalu melakukan pengecekan secara berkala guna mendapatkan pemberitahuan selanjutnya tentang status proses pendaftaran merek yang sudah sobat lakukan.

Demikian penjelasan merek dari admin, jika ada yang kurang jelas bisa klik live chat di bawah ya.

 

Terima Kasih

 

 

 

UKM2ONLINE adalah sebuah situs yang memiliki tujuan untuk membantu unit usaha membangun sebuah website bisnis, dengan tujuan meningkatkan profit, meningkatkan kepercayaan konsumen mereka dan membantu para UKM untuk bersaing di era digital.

  • SHARE :
Buat Website Kamu di UKM2ONLINE

ARTIKEL TERKAIT

KOMENTAR

Mau buat web untuk bisnis kamu ?